Seorang ayah di Mandailing Natal, Sumatera Utara, tega mencabuli 2 anak
tirinya yang masih berusia belia, yaitu Bunga (12) dan Mawar (7), hingga
membuat keduanya mengalami trauma. Sukamto (52), sang ayah, kini telah
diamankan polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.Kasus ini baru terungkap satu bulan setelah pelaku terakhir kali melakukan perbuatan cabul yang sudah berulang kali dilakukan kepada dua anak tirinya.
Awalnya kedua bocah malang ini hanya berdiam diri tak mau melaporkan perbuatan sang ayah kepada orang lain. Namun karena tak tahan dengan perlakukan sang ayah tiri membuat korban menceritakan perbuatan sang ayah kepada paman dan ibunya.
Paman korban dan ibu korban, Parmi, pertama kali mendapat cerita dari kedua bocah ini masih merasa ragu. Namun karena alat vital korban terus terasa sakit ibu korban lantas percaya dan melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui segala perbuatannya. Menurut Sukamto, aksi pencabulan kepada anak tirinya telah dilakukan 3 kali kepada Bunga maupun Mawar. Perbuatan bejat itu dilakukan saat istrinya sedang tertidur atau tak berada di rumah.
Kasatreskrim Polres Mandailing Natal AKP Wira Prayatna mengatakan, akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman di atas 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan selama proses penyidikan tersangka mendekam di sel Mapolres Mandailing Natal.
(Ahmad Husein Lubis/Sindo TV/ful)